JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Laut Tangerang. <br /> <br />Salah satu tersangka adalah Arsin, Kepala Desa Kohod. Ia bersama tiga orang lainnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah. <br /> <br />Selain Arsin, polisi juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod serta dua orang penerima kuasa sebagai tersangka. <br /> <br />Lalu, bagaimana mendorong penanganan kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat di Pagar Laut, Tangerang ini? Apakah ada dugaan suap dalam kasus ini? <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama Julius Ibrani, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. <br /> <br />#pagarlaut #sertifikat #tangerang <br /> <br />Baca Juga Deretan Aksi Demo Mahasiswa di Makassar-NTT Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/575036/deretan-aksi-demo-mahasiswa-di-makassar-ntt-tolak-efisiensi-anggaran-pendidikan-presiden-prabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/575043/full-ketua-pbhi-pakar-soal-keberlanjutan-kasus-pagar-laut-tangerang-usai-ada-4-tersangka
